Terkait Pengelolaan PBM, KP2M Sampaikan 8 Permintaan Ke Pemkot

Kendari1234 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seiring akan berakhirnya kontrak kerjasama antara Pemkot dan PT Kurnia, Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga (KP2M) ajukan delapan permintaan ke Pemerintah Kota Kendari.

Wakil Ketua KP2M Heri Iskandar mengatakan, permintaan pertama yang mereka ajukan yakni meminta kepada Pemkot memperjelas kembali pengambilalihan Pasar Basah Mandonga ke Pemkot dan tidak memberikan sepenuhnya kepada pihak ketiga yang akan mengelola.

Selain itu ungkapnya pihak meminta jika nantinya Pasar basah diambil alih Pemkot hendaknya distabilkan atau diturunkan penyewaan / pembayaran kios yamg ada di pasar sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan.

“Kami memohon kepada Pemkot untuk mengkroscek ulang status Ruko yang ada di pasar basah Mandonga yang nota bene masih di klaim oleh PT Kurnia sebagai miliknya. Selain itu kami minta Pemkot menegur oknum yang mengancam para pedagang untuk dipindahkan alias dibongkar kiosnya yang ada dipelataran yang sampai hari ini belum jelas siapa yang mengelolanya,”jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (1/2/2023).

Heri menuturkan pihaknya memohon agar Pemkot tidak tergesa-gesa memberikan rekomendasi pengelolaan pasar basah mandonga ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kendari yang dalam kondisi masa transisi pengelolaan

Heri menambahkan Pemkot diminta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakatnya utamanya pedagang pasar mandonga menghadapi peralihan status pasar. Selain itu pihaknya meminta Pemkot memperhatikan pasar samping korem pasca pengambil alasan pasar basah mandonga ke Pemerintah Kota sehingga tidak menyebabkan gesekan antar pengelola.

“Terakhir kami minta Pemkot Kendari untuk menjalin komunikasi see5a kemitraan dan bersinergi dalam pengambilan kebijakan terkait dengan pasar mandonga,”tuturnya.

Sementara itu asisten II Pemkot Kendari Susanti yang menerima para pedagang menukaskan, usulan dari pedagang ini akan disampaikan ke Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang ada.

Reporter : Idris
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *