DPRD Kendari Segera Paripurnakan Raperda Disabilitas Menjadi Perda

Advetorial835 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari akan segera mengajukan ke badan msuyawarah (Bamus) untuk menjadwal penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi Peraturan Daerah.

Ketua Bapemerda DPRD Kota Kendari Ilham Hamra mengatakan, pihaknya, telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) Kota Kendari tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ilham mengungkapkan, Raperda Disbilitas ini sangatlah penting untuk memberikan payung hukum bagi warga Disabilitas di Kota Kendari. Untuk itu pihaknya, akan mengusulkan raperda Disabilitas ini segera ditetapkan menjadi Perda.

ILUSTRASI

“Kami tentunya mengingikan bagaimana Raperda Disabilitas ini menjadi Perda. Dengan begitu, ada payung hukum yang jelas yang mengatur warga Disbilitas di Kota Kendari,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Rabu  (8/5/2024).

Politisi Partai Demokrat ini menuturkan, keberadaan perda dapat mempercepat terwujudnya jaminan pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di daerah.

Ditambahkannya, Pembentukan perda juga bentuk komitmen kuat Pemerintah Kota untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Kendari.

“Intinya Perda Disabilitas ini memiliki tujuan yang benar-benar bisa memperjuangkan kepentingan warga Disbilitas di Kota Kendari. Dimana Perda ini merupakan hasilkolaborasi dari Pemkot dan DPRD Kota Kendari,”tuturnya.

Ilham Hamra

Selain itu tukasnya, pihaknya berharap setelah ditetapkan menjadi Perda. Pemerinitah Kota Kendari bisa menindak lanjuti hal tersebut degan menyusun Peraturan Wali KOta (Perwali) untuk lebih memantapka penrapann Perda ini didaerah.

“Saya juga berharap Perda ini bisa benar-benar dimaksimalkan dan bisa tersosialisasi dengan baik ke masyarakat. Sehingga Perda ini bukan hanya dalam bentuk konsep saja tetapi bagaimana bisa diketahui dan dipahami oleh masyarakat Kota Kendari. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *