Salah Bayar Ganti Rugi, Pengerjaan Jalan Lingkar Dalam Terancam Terhambat

Headline739 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pengerjaan jalan lingkar dalam yang menghubungkan Kecamatan Poasia dan Kecamatan Kadia terancam terhambat. Pasalnya, Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) Kota Kendari salah membayar ganti rugi kepada salah satu pemilik lahan yang berlokasi di Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu.

Pemilik Lahan tersebut Suleman Safaa mengatakan, informasi yang diperolehnya dari Kelurahan lalolara dan staf PUPR Kota Kendari Arifuddin bahwa ganti rugi tanah miliknya diterima oleh seorang warga bernama Arjuna yang merupakan putra dari H Najib yang mengaku sebagai pemlik lahan berukuran 3880 meter persegi.

Padahal kata Suleman, pada 1986 dirinya membeli tanah tersebut pada H Ilyas. Dan saat melakukan pengukuran tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dirinya bersama H Ilyas dan H Najib.

“Status H Najib saat itu turut hadir dalam pengukuran tanah karena dia merupakan pemilik lahan pertama. Dimana H Ilyas membeli tanah ini ke H Najib. Jadi dengan ini H Najib mengetahui kalau tanah saya ini yang sebelumnya dijualnya ke H Ilyas sudah dijual lagi ke saya tahun 1986,”jelasnya pada kendariaktual.com, Minggu (19/6/2022).

Bukti lain yang menujukkan tanah tersebut miliknya kata Suleman dalam akta jual beli nomor 19/3/PSA/1997 yang dikeluarkan oleh Notaris Hidayat, H Najib mengakui tanahnya bagian selatan berbatasan dengan tanah milik pria kelahiran Kaledupa ini.

Bukti lain yang menguatkan kepemilikan tanah ungkapnya, bukti membayar pajak bumi dan bangunan 2022 ke Pemerimtah kota Kendari.

BUKTI PEMBAYARAN PBB TAHUN 2022

Untuk itu ungkap Suleman, pihaknya mempertanyakan dasar dari PUPR Kota Kendari membayar ganti rugi tanahnya yang dikena pembangunan jalan lingkar dalam yang dikerjakan pemerintah Kota Kendari saat ini ke orang lain yang tidak jelas alas hak kepemilikan tanahnya.

“Jika persoalan ganti rugi tanah ini saya belum juga diselesaikan maka saya sebagai pemilik lahan yang memiliki sertifikat sejak tahun 1998 akan menahan proses pemgerjaan jalan lingkar ini,”tuturnya.

Reporter : Nurul
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *