DPRD dan Pemkot Kendari Larang Penamatan Sekolah Digelar di Hotel

Advetorial308 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari dalam hal ini komisi III bersama dikbud dan stakeholder terkait mempertegas larangan penamatan sekolah yang digelar di tempat mewah seperti hotel.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja komisi III DPRD Kendari bersama Kadis Dikbud Kendari, Ketua dan Sekretaris PGRI Kendari, dan koordinator pengawasan sekolah SD dan SMP se-Kota Kendari Senin (15/5/2024).

Ketua Komisi III DPRD Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, pihaknya meminta Dikbud Kendari untuk membuat surat edaran agar tidak ada sekolah yang melakukan penamatan di tempat mewah seperti hotel.

Ilustrasi

” Kalau juga itu permintaan komite, silahkan analisis secara pribadi. Tapi jangan giring dunia formal kita masuk ke situ. Karena kita tidak ingin itu ada pendidikan karakter buruk terhadap anak-anak kita dari TK, SD, SMP sudah pakai jas, sudah gaya-gayaan di hotel, bagaimana dengan orang yang tidak mampu? apakah jaminan masa depan mereka pada saat itu? bukan. Jaminan masa depan mereka itu saat karakter mereka baik,” ungkap Rajab.

Ia mengaku bahwa tahun lalu telah ada surat edaran dari kementerian bahwa tidak diperbolehkan perpisahan yang difasilitasi sekolah di dalam ruang lingkup informal.

Rajab mengatakan, langkah tepat yang harusnya dilakukan adalah perpisahan digelar di sekolah dengan mengundang berbagai instansi agar dididik dan dinasehati.

Selain di hotel, Rajab juga menyebut tempat lain seperti tempat wisata juga tidak boleh dijadikan tempat perpisahan karena memiliki risiko seperti tenggelam dan lain sebagainya.

SAEMINA

Jika ada sekolah yang masih tetap melakukan perpisahan di luar sekolah, pihak DPRD Kendari akan melakukan pemanggilan untuk mempertanggungjawabkan kesepakatan antara lembaga eksekutif dan legislatif yang dilanggar itu.

“Kalau terjadi seremonial begitu dan kesepakatannya antara guru, kita minta pertanggungjawaban. Karena tidak ada di dalam satu APBD-pun yang mencatut program penganggaran untuk perpisahan sekolah. Nda ada sama sekali,” tambah Rajab.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari Saemina mengatakan pihaknya akan kembali membuat surat edaran untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut.

“Kita sudah mewanti-wanti semua sekolah agar tidak lagi terjadi hal seperti itu,” tuturnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *