Guru Honorer SDN 92 Kendari Mengadu ke Dewan Minta Solusi

Kendari1176 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Guru honorer SDN 92 Kendari, Sunartin mengadukan persoalannya, ke DPRD Kendari. bermula saat pendataan PPPK pada Agustus 2022 lalu.

Dimana, Sunartin mengaku telah menyetorkan semua data diri yang dibutuhkan ke pihak operator SDN 92 Kendari, mulai dari ijazah, tanggal lahir hingga SK pengabdian sejak 2006, dan berkas-berkas lainnya.

Entah mengapa, saat dia mengecek data dirinya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kendari, namanya tidak ditemukan oleh operator BKD, Setelah diperiksa, rupanya seluruh datanya telah berubah. Terkait hal tersebut dia berharap, aduannya dapat didengar dan mendapat solusi terkait persoalan yang dialami.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Saemina mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan mediasi dan mencari solusi untuk Wa Ode Sunartin.

“Kasian juga sudah 16 tahun jadi tenaga honorer. Terkait pemutusan kerja, dinas tidak tahu,” katanya ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kendari, Senin (16/1/2023).

Untuk persoalan kesalahan data, dia menuturkan, terjadi miss komunikasi dengan operator sekolah.
“Pendataan itu biasanya guru sendiri yang mengupload datanya, jangan mempercayakan orang lain. Karena bisa saja kesalahan terjadi, jika kita lihat ini bukan faktor kesengajaan. Bisa saja karena faktor kelelahan karena banyaknya tugas yang dikerjakan oleh operator,” jelas dia.
Saemina menuturkan, pihaknya akan mencari solusi. Bahkan dinas sudah memikirkan akan menempatkan Sunartin di sekolah lain, jika di SDN 92 tenaga pengajarnya sudah penuh,

Saemina juga menjelaskan, prosedur dari pendaftaran PPPK untuk guru ialah melihat kekurangan data SALK di satuan pendidikan, yakni data yang membantu dinas melihat sekolah mana saja yang kelebihan, kecukupan dan kekurangan guru.

Melalui data itu, Dikmudora akan melanjutkan kebutuhan guru ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik menuturkan, dewan mengembalikan masalah ini ke Dikmudora Kendari untuk segera dicarikan solusi. PGRI pun tegas dalam pemenuhan hak-hak guru.
“Bagi honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, jika bisa untuk dilakukan menyetarakan kualifikasi pendidikan mereka. Kita juga minta Dikmudora agar persoalan seperti ini tidak lagi terulang,” pungkas dia.

Reporter : Nurul
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *