Penyerobotan Lahan, UHO Kendari Ajukan Banding

Headline1266 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – K.asus penyerobotan lahan yang melibatkan Universitas Halu Oleo (UHO) dan warga bernama Sugiati berbuntut panjang. Pihak UHO yang keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Kendari dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa Hukum UHO dari Jaksa Pengacara Negara Kejati Sultra, Ramdani menuturkan, pihaknya keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Kendari dikarenakan putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan pembuktian.

“Kami keberatan terkait eksepsi kompetensi absolut, dimana majelis hakim pengadilan negeri menyatakan gugatan bukan terkait dengan pembatalan sertifikat hak pakar milik tergugat, melainkan menyatakan surat-surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa,” ungkapnya di temui di UHO, Senin (16/1/2023).

Padahal lanjut dia, berdasar dalam petitum enam menyatakan sertifikat tanah yang berada di Jl. Prof Dr Abd Rauf Tarimana Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat.

Selain itu, terdapat pula pertimbangan majelis hakim terkait eksepsi yang menyatakan tergugat dalam jawabannya mengajukan gugatan tidak jelas dikarenakan tidak sama batas tanah dahulu dan sekarang, serta kapan dan siapa yang membuat pelebaran jalan.

Sementara Dekan Fakultas Hukum, Herman menuturkan, pihaknya telah mengantongi sertifikat tanah sejak 1981. Tanah itu telah dikuasai dengan melakukan pemagaran.

“Namun, tiba-tiba ada orang yang menyatakan itu miliknya berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) tahun 1979,” katanya.

SKT itu jelas dia, dipertimbangkan sebagai kepemilikan, jika dikuasai selama 20 tahun berturut-turut. Namun faktanya, yang bersangkutan tidak pernah menguasai karena tanah itu sudah dipagari sejak dulu oleh UHO.

“Anehnya lagi SKT yang diajukan di pengadilan hanya selembar foto copy, saat ditanya aslinya katanya hilang. Diketahui, SKT itu ditandatangani oleh kepala desa yang saat itu bernama Konggoasa, beliau masuk dalam tim pembebasan tanah,” terang dia.

Seharusnya dalam hukum administrasi, surat yang terbaru itu bisa mengesampingkan surat yang lama atau dengan kata lain dianggap apa yang menjadi keterangan dari SKT tidak berlaku lagi.

Reporter : Nurul
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *